penyelesaian layanan bisa dilakukan 1 hari apabila tidak memerlukan tindakan oleh admin dapodik pusat
tidak dipungut biaya
Permasalahan Dapodik dan Permutasian Siswa antar kabupaten dalam provinsi dan antar provinsi dan provinsi
Melalui surat yang ditujukan kepada kepala LPMP Sulawesi Tengah jl. Dr. Soetomo no 4 palu
datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) jl. Dr. Sotemo No 4 palu
atau melalui kontak HP ULT no 0811451908
kotak saran LPMP Provinsi Sulawesi Tengah
Kanal SP4N-LAPOR (Lapor.go.id) aplikasi Android dan IOS (SP4NLAPOR!)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store