Pelayanan Dapodikdasmen

  1. membawa surat resmi dari sekolah atau instansi
  2. tanda pengenal
  3. mengisi formulir bagi yang datang langsung

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. pemohon menunggu panggilan, menyampaikan permasalahan
  3. petugas akan melakukan pengecekan permasalahan bila butuh bantuan teknis akan di arahkan tim teknis untuk menyelsaikan kasus,
  4. bila nutuh bantuan pusat maka akan dikonsultasikan ke tim pussat
  5. petugas mengisi catatan pada formulir bila pelayanan telah selesai dilakukan
  6. pemohon menerima informasi yang telah diberikan oleh petugas dan mengisi survey kepuasan pelanggan

penyelesaian layanan bisa dilakukan 1 hari apabila tidak memerlukan tindakan oleh admin dapodik pusat

tidak dipungut biaya

Permasalahan Dapodik dan Permutasian Siswa antar kabupaten dalam provinsi dan antar provinsi dan provinsi

Melalui surat yang ditujukan kepada kepala LPMP Sulawesi Tengah jl. Dr. Soetomo no 4 palu

datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) jl. Dr. Sotemo No 4 palu

atau melalui kontak HP ULT no 0811451908

kotak saran LPMP Provinsi Sulawesi Tengah

Kanal SP4N-LAPOR (Lapor.go.id) aplikasi Android dan IOS (SP4NLAPOR!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store