Pelayanan Ijin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT-PD)

No. SK: 11796 TAHUN 2022

  1. Surat Permohonan
  2. Informasi produk
  3. SPPB-PSAT min level 2
  4. Laporan hasil uji
  5. Kemasan dan Label sesuai ketentuan
  6. Diagram Alir Penanganan PSAT
  7. Bukti pemenuhan Klaim untuk produk dengan klaim
  8. Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur kelas mutunya

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada OKKPD DPKP DIY melalui OSS
  2. OKPPD DPKP DIY menunjuk auditor
  3. Auditor melakukan penilaian dokumen dokumen
  4. Dokumen yang telah lengkap, benar dan valid serta sesuai dengan standar dan regulasi diterbitkan izin melalui OSS
  5. Dokumen yang tidak sesuai, izin ditolak melalui OSS
  6. Dokumen kurang lengkap dikembalikan ke pelaku usaha untuk diperbaiki

14 (Empat belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Ijin Edar Pangan Segal Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT-PD) dengan masa berlaku 5 tahun

OKKP-D DPKP DIY: datang langsung, email, telpon dan Fax

Te)588938 Faksimili (0274)523882

Wbsite: http://dpkp.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT-PD)"