Pelayanan Penerbitan Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)

No. SK: 11796 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan
  2. Form informasi produk
  3. Denah ruangan
  4. Diagram alir
  5. SOP
  6. Menerapkan cara penanganan yang baik
  7. Sertifikat keamanan mutu (optional)

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan SPPB-PSAT kepada OKKPD DPKP DIY melalui OSS
  2. OKPPD DPKP DIY menunjuk auditor
  3. Auditor melakukan audit kecukupan dokumen
  4. Dokumen yang telah lengkap ditindaklanjuti dengan audit lapang,untuk dokumen yang belum lengkap di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Pelaku usaha yang sudah punya Sertfikat HACCP, ISO 22000 atau yang serata, dapat langsung dapat SPPB-PSAT
  5. Auditor melakukan audit lapang
  6. Hasil audit yang sudah dinyatakan lengkap dan sesuai ditindaklanjuti dengan rapat komisi teknis /reviewer
  7. Hasil rekomendasi reviewer atau komtek yang memerlukan perbaikan diinformasikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  8. Yang sudah memenuhi diterbitkan SPPB-PSAT
  9. Sertifikat diberikan kepada pelaku usaha melalui OSS

60 (Enam puluh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) dengan masa berlaku 5 tahun

OKKP-D DPKP DIY: datang langsung, email, telpon dan Fax

Te)588938 Faksimili (0274)523882

Website: d
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)"