Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan

  1. Usia Minimal 19 Tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
  2. Surat penganatar yang ditandatangani oleh RT/RW
  3. Fotocopy warna KTP, KK dan Akte Kelahiran pemohon
  4. Pernyataan belum memiliki Akta Perkawinan bermaterai Rp.10.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak berhubunagn darah oleh pemohon)
  5. Fotocopy Warna 2 orang saksi
  6. Fotocopy Warna KTP dan KK Orang Tua (apabila masih hidup)
  7. Surat pemberkatan Perkawinan PM1 (PTSP)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. 5. Petugas mempross Surat Keterangan PM1 (Kelurahan)
  6. 6. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan PM1 (Kelurahan)
  7. 7. Petugas menerima surat keterangan PM1 (Kelurahan)

2 Jam / perpemohon (apabila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir diluar Instansi Pemda

1. Nomor telepon kantor (021) 6292486

2. Nomor feximile (021) 6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP (021) 6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com

    Email Kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com

5. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan"