Pelayanan Fasilitasi Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD

  1. Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung
  2. Menjadi Anggota Alat Kelengkapan DPRD/Fraksi DPRD
  3. Menyampaikan Pemohonan Kegiatan DPRD

  1. Pelaksanaan Rapat-Rapat DPRD: (1). Sekretariat DPRD menyiapkan ruangan untuk pelaksanaan rapat; (2). Anggota DPRD mengisi Absensi kehadiran rapat; (3). Sekretariat DPRD menyampaikan surat masuk untuk Pimpinan dan Anggota DPRD; (4). Sekretariat DPRD menyiapkan bahan-bahan pembahasan rapat; (5). Anggota DPRD melaksanakan rapat pembahasan; dan (6). Sekretariat DPRD menyusun notulensi dan hasil-hasil rapat.
  2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD (1). Anggota DPRD melaksanakan rapat internal terkait rencana pelaksanaan perjalanan dinas; (2). Anggota DPRD memilih daerah tujuan perjalanan dinas; (3). Anggota DPRD menerima Surat Tugas dari Pimpinan DPRD; (4). Anggota DPRD mendapat Fasilitas dan akomodasi selama perjalanan Dinas; (5). Anggota DPRD melaksanakan perjalanan dinas; (6). Sekretariat DPRD memberikan pendampingan selama perjalanan Dinas;

1-3 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan dan dokumen Hasil-hasil pembahasan rapat.

1.     Kotak Pengaduan;

2.     Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan;

3.     Website Kab Bandung ke https://dprd.bandungkab.go.id;

4.     Email Sekretariat DPRD ke sekretariatdprd.kabbandung@gmail.com;

5.     Instagram ke sekretariatdprdkab.bdg;

6.     e Lapor https://lapor.go.id/;

7.  WA/Telp: (022) 30000024; 081214801531


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

175/Kep.08/Keu/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD"