Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pengantar Perceraian

  1. Surat penganatar yang ditandatangani oleh RT/RW
  2. Fotocopy warna KTP dan KK pemohon
  3. Pernyataan yang berisi alasan mengajukan gugatan cerai dari pemohon bermaterai Rp.10.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak berhubunagn darah oleh pemohon)
  4. Fotocopy Warna 2 orang saksi
  5. Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta Fotocopy warna penerima kuasa (apabila dikuasakan)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. 5. Petugas mempross Surat Keterangan PM1 (Kelurahan)
  6. 6. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan PM1 (Kelurahan)
  7. 7. Petugas menerima surat keterangan PM1 pengantar perceraian (Kelurahan)

2 Jam / perpemohon (apabila dokumen lengkap)

Tidak dipungut biaya

PM1 & N1 NIkah (Umum)

1. Nomor telepon kantor (021) 6292486

2. Nomor feximile (021) 6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP (021) 6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com

    Email Kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com

5. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pengantar Perceraian"