Konsultasi

No. SK: 80

  1. Mengajukan surat permohonan Konsultasi

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Konsultasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP/Aplikasi SIOPA (secara online)
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menugaskan petugas untuk memberikan konsultasi
  4. Petugas konsultasi datang ke ruang konsultasi yang ada di PTSP
  5. Pemohon menerima layanan konsultasi

30 menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

https://siopa.kemenag-jembrana.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"