Narasumber/Penceramah Agama

No. SK: 80

  1. Mengajukan surat permohonan Narasumber/Penceramah Agama

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Narasumber/Penceramah Agama kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP/Aplikasi SIOPA (secara online)
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menugaskan petugas sebagai Narasumber
  4. Pemohon menerima konfirmasi data Narasumber

30 menit

Tidak dipungut biaya

Narasumber/Penceramah Agama

https://siopa.kemenag-jembrana.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Narasumber/Penceramah Agama"