Pendaftaran IMEI Perangkat Elektronik

  1. Bukti Registrasi IMEI melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html berupa QR Code
  2. Paspor/KTP
  3. NPWP (jika ada)
  4. Boarding Pass/Tiket Transportasi (maksimal 60 hari terakhir)

  1. Penumpang/awak sarana pengangkut mengisi Formulir Pendafataran IMEI pada laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Penumpang/awak sarana pengangkut menunjukkan QR-Code kepada petugas Bea Cukai Malili secara langsung maupun melalui e-mail/whatsapp.
  3. Petugas memindai QR-Code atau memasukkan kode tanda terima permohonan IMEI pada CEISA IMEI.
  4. Petugas meneliti kelengkapan data pendukung pendaftaran IMEI serta membandingkannya dengan data pada CEISA IMEI.
  5. Apabila data pendukung tidak lengkap atau tidak sesuai, pelaksana melakukan konfirmasi kepada penumpang/ awak sarana pengangkut secara langsung maupun melalui e-mail/whatsapp.
  6. Apabila data pendukung lengkap dan sesuai, petugas menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor melalui CEISA IMEI.
  7. Dalam hal perangkat telekomunikasi mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, petugas menyampaikan bukti pendafataran IMEI dan/atau menyampaikan kode billing kepada penumpang/awak sarana pengangkut.
  8. Dalam hal perangkat telekomunikasi tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, petugas menyampaikan kode billing kepada penumpang/awak sarana pengangkut.

Layanan registrasi IMEI dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 jam setelah QR Code Pendaftaran di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html serta dokumen identitas pengguna telah ditunjukkan kepada petugas atau melalui email kppbc.malili@kemenkeu.go.id

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran IMEI perangkat komunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT)

Email Pengaduan BC Malili: plibcmalili@customs.go.id 

Situs Pengaduan Kantor Pusat DJBC: https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html 

Whistleblowing System Kemenkeu : https://www.wise.kemenkeu.go.id/ 

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran IMEI Perangkat Elektronik"