Rekomendasi Tanda Daftar Pura

No. SK: 80

  1. Surat Permohonan Tanda Daftar dari Panitia Pembangunan/Pengempon Pura ditujukan kepada Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia Jl. MH Thamrin No. 6 Jakarta, surat ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana (mohon rekomendasi Tanda Daftar) dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Jembrana (mohon rekomendasi Tanda Daftar)
  2. Daftar Nama Pengurus Panitia Pembangunan/Pengempon Pura
  3. Copy KTP Ketua
  4. Foto Denah Pura

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Pura kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP/Aplikasi SIOPA (secara online)
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang memenuhi permohonan rekomendasi dan menugaskan JFU/JFT untuk membuat surat rekomendasi tanda daftar pura
  4. Pemohon menerima surat rekomendasi tanda daftar pura

84 menit


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Tanda Daftar Pura

https://siopa.kemenag-jembrana.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Pura"