Bantuan Rehab/Pembangunan Tempat Ibadah/Sarana Tempat Ibadah

No. SK: 80

  1. Surat Permohonan dari Panitia Pembangunan/Pengempon Pura ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  2. Ada BAB I. Pendahuluan: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Rencana Biaya
  3. Susunan Nama Panitia/Pengempon
  4. Copy Rekening Bank (bisa disusul)
  5. Foto Bangunan yang akan direhab

  1. Pemohon mengajukan Proposal Bantuan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP/Aplikasi SIOPA (secara online)
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang memberikan informasi penerimaan/penolakan permohonan bantuan
  4. Pemohon menerima informasi mengenai penerimaan/penolakan permohonan bantuan

84 menit


Tidak dipungut biaya

Bantuan Rehab/Pembangunan Tempat Ibadah/Sarana Tempat Ibadah

https://siopa.kemenag-jembrana.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Rehab/Pembangunan Tempat Ibadah/Sarana Tempat Ibadah"