Pemeriksaan Kesehatan Umum

  1. kartu BPJS kesehatan atau KIS bagi peserta JKN
  2. kartu kontrol berobat bagi pasien yang sudah berobat
  3. KTP/KK bagi pasien BPJS / Umum/ / KIS yang pertama kali berobat

  1. pasien datang
  2. mendaftarkan diri di loket pendaftaran
  3. pemeriksaan di ruang pemeriksaan umum
  4. rujuk internal ke Laboratorium ( jika ada indikasi )
  5. pendekatan diagnosis dan pengobatan ( peresapan obat) di ruang pemeriksaan umum
  6. mengambil obat di Apotik

15 Menit

gratis untuk pasien peserta JKN KIS

pasien umum sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 tentang tarif pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah Puskesmas

JASA PENGOBATAN / PEMERIKSAAN , INFORMASI KESEHATAN , SURAT RUJUKAN , SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT DAN SURAT KETERANGAN SAKIT/ ISTIRAHAT

secara langsung

Telp/SMS/WA ke : 0821 8867 1505

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Umum "