Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. fotocopy KK/KTP
  2. Kartu BPJS

  1. • Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan • Petugas menegakkan diagnosa • Petugas melakukan terapi/ pemberian obat • Proses di UGD harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan

20 Menit

Sesuai Perda dan sesuai Jaminan Kesehatan

• Tindakan • Rujukan, • Penanganan Kegawatdaruratan

Aduan, kritik,dan saran ke :

 WhatsApp : 081242400104 

 Intagram : @puskesmasmayong1

 Email : puskesmas.mayong1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"