Pelayanan Farmasi

  1. fotocopy KK/KTP

  1. dokter umum, dokter gigi, dan petugas paramedis lain sesuai pelimpahan wewenang. Khusus obat psikotropika dan narkotika dikeluarkan oleh dokter umum dan dokter gigi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Obat sesuai resep 2. Obat psikotropika dan Narkotika 3. Obat emergensi

Aduan, kritik,dan saran ke :

 WhatsApp : 081242400104 

 Intagram : @puskesmasmayong1

 Email : puskesmas.mayong1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"