Pelayanan KIA dan KB

  1. fotocopy KK/KTP
  2. Karru BPJS
  3. Buku KIA

  1. • Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan • Petugas menegakkan diagnosa • Petugas memberikan terapi/ tindakan/ rujukan • Proses di Ruang KIA harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan

15 Menit

Sesuai Perda dan sesuai Jaminan Kesehatan

• Pemeriksaan ANC • Konseling • Pelayanan KB • Pelayanan MTBS • Rujukan • Imunisasi Catin • Imunisasi Bumil • Perawatan nifas • Perawatan BBL

Aduan, kritik,dan saran ke :

 WhatsApp : 081242400104 

 Intagram : @puskesmasmayong1

 Email : puskesmas.mayong1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA dan KB"