Pelayanan Umum

  1. fotocopy KK/KTP

  1. • Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan • Petugas menegakkan diagnosa • Petugas melakukan terapi/ pemberian obat • Proses di Ruang Umum harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan

Pelayanan kesehatan secara umum untuk usia anak hingga lansia.

Tarif gratis untuk pasien dengan kategori sbb :
  1. Peserta BPJS (Faskes Puskesmas Mayong I)
  2. Masyarakat di wilayah kerja

• Pengobatan umum • Konsultasi • Surat keterangan sakit • KIR Kesehatan • KIR Haji • Pemeriksaan haji • Rujukan.

Apabila ada keluhan, kritik, serta saran bisa menghubungi :

  • WhatsApp : 081242400104
  • Instagram : Puskesmasmayong1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"