Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Untuk Kapal Perikanan Izin Daerah

  1. Surat Izin Usaha Perikanan
  2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
  3. Surat Ukur Kapal Perikanan
  4. Gambar teknis rancang bangun (General Arrangement dan Layout kamar mesin)
  5. Surat keterangan docking/galangan atau surat keterangan tukang yang diketahui oleh kepala pelabuhan perikanan atau pemerintah terkait; dan
  6. Foto kapal berwarna terkini yang terdiri dari : 1) tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca; 2) tampak buritan; 3) tampak kapal dengan tanda selar tanda pengenal kapal perikanan, kecuali kapal baru; 4) palka ikan yang sudah diberi nomor; 5) mesin utama kapal yang menunjukkan merek, tipe, dan nomor mesin; dan 6) alat penangkapan ikan yang digunakan di atas kapal (untuk kapal penangkap ikan).

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan kepada Kepala Pelabuhan melalui aplikasi SICEFI
  2. Kepala Pelabuhan Menerima permohonan dan mendisposisikan kepada Koordinator yang ditunjuk sebagai verifikator untuk memeriksa kelengkapan serta menilai kesesuaian dokumen persyaratan
  3. Koordinator yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan : a. jika sesuai menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Pelabuhan. b. jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pengguna Layanan
  4. Kepala Pelabuhan menerima hasil verifikasi dan menugaskan Petugas Kelaikan Kapal Perikanan untuk melakukan pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan, selanjutnya disampaikan kepada Koordinator yang ditunjuk
  5. Koordinator yang ditunjuk menditribusikan surat penugasan kepada Petugas Kelaikan Kapal Perikanan
  6. Petugas Kelaikan Kapal Perikanan menerima surat tugas dan melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan kepada Koordinator yang ditunjuk
  7. Koordinator yang ditunjuk melakukan verifikasi laporan hasil pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan, jika tidak sesuai dikembalikan ke Petugas Kelaikan Kapal Perikanan/Pengguna Layanan, jika sesuai akan disampaikan kepada Kepala Pelabuhan berikut draft Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan
  8. Kepala Pelabuhan memeriksa laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan serta menyetujui dan menandatangani: a. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan jika sesuai akan diteruskan kepada Koordinator yang ditunjuk b. Surat Penolakan disertai alasan Jika tidak sesuai dan dikembalikan kepada Pengguna Layanan.
  9. Koordinator menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dan mendistribusikan kepada Pengguna Layanan
  10. Pengguna Layanan menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan


Tidak dipungut biaya

Sertifikat kelaikan kapal Perikanan

1. Menyediakan kotak saran dan pengaduan

2. Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

3. Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

4. Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

5. WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

6. Telpon : 0266-431355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Untuk Kapal Perikanan Izin Daerah"