Permohonan Pembatalan Haji Sakit Atau Hal Lain

No. SK: 80

  1. Mengajukan surat permohonan pembatalan haji karena sakit atau hal lain

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembatalan haji karena sakit atau hal lain kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP/ SIOPA secara online
  2. PTSP meneruskan ke sie penyelenggara haji dan umrah
  3. Pejabat memeriksa berkas permohonan pembatalan haji karena sakit atau hal lain memproses jika persyaratan sudah lengkap
  4. Pemohon menerima lembar bukti pembatalan haji dan menunggu dana pengembalian masuk kerekening.

30 menit pelayanan


Tidak dipungut biaya

Permohonan pembatalan haji karena sakit atau hal lain

https://siopa.kemenag-jembrana.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembatalan Haji Sakit Atau Hal Lain "