Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang
  2. Pasien melakukan pendaftaran di mesin antrian melalui petugas dan mendapatkan nomor antrian loket pendaftaran
  3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KK) atau kartu berobat atau kartu jaminan kesehatan.
  4. Pasien mendapatkan nomor antrian ruang pemeriksaan yang dituju.
  5. Pasien menunggu panggilan ruang pemeriksaan yang dituju

Senin, Selasa, Rabu, Kamis : Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

Jum’at, Sabtu :  Pukul 07.30 WIB - 10.00 WIB

Peraturan Bupati Kebumen No 47 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum  Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

a. Mendapatkan pendaftaran pasien yang dilakukan oleh petugas. b. Mendapatkan pelayanan rekam medis pasien

  • Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_kebumen_1), atau no whatsapp (085171015454)
  •  Petugas mencatat semua pengaduan
  • Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola    pengaduan
  • Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"