Pengantar SKCK

  1. Foto KTP
  2. Foto KK
  3. Pengantar RT/RW atau Surat pernyataan pengganti pengantar RT/RW

  1. Mendaftar jakevo.jakarta.go.id
  2. Login ke akun yang sudah didaftar
  3. Pilih izin yang akan diurus
  4. Mengisi formulir sesuai dengan persyaratan yang terdapat pada system jakevo.jakarta.go.id
  5. Upload semua berkas yang di persyaratkan
  6. Menunggu persetujuan dari petugas
  7. Mencetak SK secara mandiri

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Dapat menghubungi Hotline : 021-1500164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"