Layanan Kesehatan Jiwa

  1. KTP
  2. BPJS

  1. Menentukan pasien gangguan jiwa yang akan dikunjungi
  2. Menetukan waktu pelaksanaan
  3. Menyiapkan instrumen
  4. Memberitahukan ke perangkat Desa maksud dan tujuan kunjungan rumah
  5. Melakukan kunjungan rumah dengan protokol kesehatan
  6. Anamnesa dengan pasien dan keluarga
  7. Merumuskan permasalahan kesehatan pasien
  8. Menentukan tindak lanjut pengobatan
  9. Memberikan konseling pada pasien dan keluarga

Sesuai kebutuhan.

Tidak dipungut biaya

Semua pasien jiwa di periksa dan diobati kesehatannya sehingga pasien jiwa mengetahui tingkat kesehatannya.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur secara Langsung; SMS/WA; Kotak Saran; Email (puskesmascilutsatu@gmail.com), Facebook (Puskesmas Cilacap Utara I), Instagram (@puskesmascilut1);


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Jiwa"