Layanan Calon Pengantin/LKB (Layanan Komprehensif Berkesinambungan)

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. Sasaran untuk pasien berisiko dan calon pengantin;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Kartu berobat bagi pasien lama;
  4. Rekam Medis calon pengantin dan pasien berisiko yang sudah diisi idetitasnya;

  1. Pasien berisiko atau calon pengantin mengumpulkan KTP atau kartu berobat ke petugas pendaftaran;
  2. Petugas pendaftaran memanggil pasien berisiko atau calon pengantin untuk didaftarkan sesuai kebutuhannya;
  3. Petugas pendaftaran membuatkan lesi dan mencari rekam medis dari pasien berisiko atau calon pengantin;
  4. Petugas kasir membuatkan tanda terima layanan sesuai dengan kebutuhan pasien berisiko atau calon pengantin;
  5. Petugas kasir mempersilahkan pasien berisiko atau calon pengantin untuk menunggu di ruang tunggu LKB;
  6. Petugas rekam medis mengantarkan rekam medis pasien berisiko dan calon pengantin ke Ruang LKB;
  7. Petugas LKB memanggil pasien atau calon pengantin sesuai dengan urutan antrian;
  8. Petugas LKB mencocokan identitas pasien berisiko atau calon pengantin;
  9. Petugas LKB mengisi blanko LKB;
  10. Petugas LKB memberikan konseling terkait HIV AIDS bagi pasien berisiko dan calon pengantin;
  11. Petugas LKB membuatkan dan memberikan rujukan internal untuk pemeriksaan Laboratorium serta mengisi checklist pada blanko LKB;
  12. Petugas LKB mempersilahkan pasien berisiko atau calon pengantin untuk menunggu di Ruang Laboratorium;
  13. Petugas Laboratorium menerima rujukan internal dari petugas LKB;
  14. Petugas Laboratorium memanggil pasien berisiko dan calon pengantin sesuai urutan antrian;
  15. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan pada pasien berisiko dan calon pengantin serta mengisi checklist di blanko LKB;
  16. Petugas Laboratorium menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Petugas LKB dan mempersilahkan pasien berisiko dan calon pengantin untuk menunggu di Ruang LKB;
  17. Petugas LKB memanggil pasien berisiko atau calon pengantin untuk masuk ke Ruang LKB;
  18. Petugas LKB membuka hasil pemeriksaan Laboratorium dihadapan pasien;
  19. Petugas LKB mempersilahkan calon pengantin untuk ke Ruang Imunisasi, bagi pasien berisiko jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif maka petugas LKB akan membuatkan rujukan ke PDP (Perawatan Dukungan Pengobatan) di UPTD Puskesmas Cilacap Selatan II atau UPTD Puskesmas Kesugihan II atau ke Klinik VCT di RSUD Cilacap;
  20. Petugas Imunisasi memanggil calon pengantin untuk diimunisasi dan mengisi checklist di blanko LKB;
  21. Petugas imunisasi merujuk calon pengantin ke Ruang KIA;
  22. Petugas KIA memanggil calon pengantin sesuai urutan antrian;
  23. Petugas KIA melakukan pemeriksaan ANC apabila hasil PP-Test calon pengantin wanita dinyatakan positif, jika hasil PP-Test calon pengantin wanita negatif maka hanya dilakukan konseling KIA.
  24. Petugas KIA membuatkan surat pengantar yang ditujukan untuk KUA Kecamatn Cilacap Utara.

Laboratorium: 30 menit

Imunisasi Calon Pengantin: 15 menit

Konseling Kesehatan: 30 menit

Bagi peserta JKN-KIS dengan FKTP Puskesmas Cilacap Utara I maka tidak dikenakan biaya atau gratis, namun jika peserta umum atau bukan peserta JKN-KIS atau peserta JKN-KIS namun FKTP di luar Puskesmas Cilacap Utara I maka dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasien berisiko dan calon pengantin mendapat pengetahuan tentang penyakit HIV AIDS, mendapatkan pemeriksaan laboratorium, layanan imunisasi, konsultasi pranikah dan surat pengantar.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung (Petugas Pengaduan)

2.  SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);

3.  Kotak Saran;

4.  Email, facebook, Instagram;

Email: puskesmascilutsatu@gmail.com

Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

Instagram: @puskesmascilut1

5.  SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

6.  SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

7.  E-Laporbup

Website: laporbup.cilacapkab.go.id

Whatsapp: 085290082800


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Calon Pengantin/LKB (Layanan Komprehensif Berkesinambungan)"