No. SK: 440/SK/0102/16.14
Bagi peserta JKN-KIS dengan FKTP Puskesmas Cilacap Utara I maka tidak dikenakan biaya atau gratis, namun jika peserta umum atau bukan peserta JKN-KIS atau peserta JKN-KIS namun FKTP di luar Puskesmas Cilacap Utara I maka dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hasil pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan pemeriksaan.
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Secara Langsung (Petugas Pengaduan)
2. SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);
3. Kotak Saran;
4. Email, facebook, Instagram;
Email: puskesmascilutsatu@gmail.com
Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I
Instagram: @puskesmascilut1
5. SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I
6. SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I
7. E-Laporbup
Website: laporbup.cilacapkab.go.id
Whatsapp: 085290082800
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store