Konsultasi Kesehatan Lingkungan dan Gizi

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu Berobat
  3. Rekam Medis pasien yang sudah diisi idetitasnya;

  1. Petugas memanggil nama dan alamat pasien;
  2. Petugas mempersilahkan pasien dan keluarga untuk duduk dan mencuci tangan dengan hand sanitizer;
  3. Petugas menerima konsultasi menganamnesa dan memeriksa sesuai indikasi kemudian menuliskan hasilnya di Rekam Medis dan memberikan saran / Rujukan ke pasien;

Konsultasi Gizi: 15 menit

Konsultasi Kesehatan Lingkungan: 15 menit

Bagi peserta JKN-KIS dengan FKTP Puskesmas Cilacap Utara I maka tidak dikenakan biaya atau gratis, namun jika peserta umum atau bukan peserta JKN-KIS atau peserta JKN-KIS namun FKTP di luar Puskesmas Cilacap Utara I maka dikenakan biaya retribusi Rp 15.000,- sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan dan gizi sesuai dengan standar pelayanan.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung (Petugas Pengaduan)

2.  SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);

3.  Kotak Saran;

4.  Email, facebook, Instagram;

Email: puskesmascilutsatu@gmail.com

Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

Instagram: @puskesmascilut1

5.  SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

6.  SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

7.  E-Laporbup

Website: laporbup.cilacapkab.go.id

Whatsapp: 085290082800


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada