Layanan Tuberkulosis (TB Paru)

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya;

  1. Petugas TB memanggil pasien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk pasien lama;
  2. Petugas mempersilahkan pasien dan keluarga untuk duduk dan mencuci tangan dengan hand sanitizer.
  3. Petugas TB mendaftarkan ke ruang pendaftaran
  4. Petugas Rekam Medis mencarikan nomor Rekam Medik dan mengantarkan ke ruang Pelayanan TB Paru;
  5. Petugas TB menganamnesa dan memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis;
  6. Petugas TB memberikan konseling kepada pasien dan kelurga pasien;
  7. Petugas TB memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep sesuai dengan prosedur pengobatan TB;
  8. Petugas TB mengambilkan obat untuk pasien di ruang farmasi;
  9. Petugas TB menyerahkan obat kepada pasien;



Tidak dipungut biaya

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pengobatan TB Paru.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung (Petugas Pengaduan)

2.  SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);

3.  Kotak Saran;

4.  Email, facebook, Instagram;

Email: puskesmascilutsatu@gmail.com

Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

Instagram: @puskesmascilut1

5.  SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

6.  SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

7.  E-Laporbup

Website: laporbup.cilacapkab.go.id

Whatsapp: 085290082800


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada