Layanan Imunisasi

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. KK
  2. Buku KIA
  3. Rekam Medis

  1. Petugas menerima RM dari petugas pendaftaran.
  2. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan urutan kedatangan.
  3. Petugas mempersilahkan pasien dan keluarga untuk duduk dan mencuci tangan dengan hand sanitizer.
  4. Petugas memberikan injeksi imunisasi sesuai kebutuhan.
  5. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar rekam medis dan kertas resep jika diperlukan.


Bagi peserta JKN-KIS dengan FKTP Puskesmas Cilacap Utara I maka tidak dikenakan biaya atau gratis, namun jika peserta umum atau bukan peserta JKN-KIS atau peserta JKN-KIS namun FKTP di luar Puskesmas Cilacap Utara I maka dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pasien mendapatkan pelayanan imunisasi sesuai dengan standar pelayanan.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung (Petugas Pengaduan)

2.  SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);

3.  Kotak Saran;

4.  Email, facebook, Instagram;

Email: puskesmascilutsatu@gmail.com

Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

Instagram: @puskesmascilut1

5.  SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

6.  SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

7.  E-Laporbup

Website: laporbup.cilacapkab.go.id

Whatsapp: 085290082800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada