Layanan KIA-KB bersifat UKP

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. KK
  2. Buku KIA bagi pasien ibu hamil;
  3. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya;

  1. Petugas memanggil nama dan alamat pasien;
  2. Petugas mempersilahkan pasien untuk mencuci tangan menggunakan Hand Sanitizer
  3. Petugas menganamnesa pasien
  4. Petugas memeriksa tanda – tanda vital, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai dengan keluhan pasien
  5. Petugas menuliskan hasilnya di Rekam Medis dan buku KIA (bagi ibu hamil);
  6. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep;
  7. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

ANC: 15 menit

ANC & USG: 25 menit

ANC & USG & Pemeriksaan Lab: 1 Jam

KB Suntik: 15 menit

KB MKJP: 1 jam

Bagi peserta JKN-KIS dengan FKTP Puskesmas Cilacap Utara I maka tidak dikenakan biaya atau gratis, namun jika peserta umum atau bukan peserta JKN-KIS atau peserta JKN-KIS namun FKTP di luar Puskesmas Cilacap Utara I maka dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan KIA/KB.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung (Petugas Pengaduan)

2.  SMS/WA (Nomor WA Pengaduan 0813-9024-0285);

3.  Kotak Saran;

4.  Email, facebook, Instagram;

Email: puskesmascilutsatu@gmail.com

Facebook: UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

Instagram: @puskesmascilut1

5.  SISUKMA – UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

6.  SP4N LAPOR- UPTD Puskesmas Cilacap Utara I

7.  E-Laporbup

Website: laporbup.cilacapkab.go.id

Whatsapp: 085290082800


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada