Pelayanan Informasi Terpadu Si Daeng (Sistem Informasi dan Layanan Cepat Tanggap) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar

  1. Membawa Identitas Diri (KTP)

  1. Datang langsung ke Meja PTSP Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
  2. Menscan Code Informasi Cepat Si Daeng di Website dan Media Sosial PT.TUN.Makassar serta website SIPPN

Tergantung Jenis LayananInformasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Terpadu

1. Meja Pengaduan Pengadilan Tinggi TUN Makassar

2. SIWAS Mahkamah Agung RI

3. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Terpadu Si Daeng (Sistem Informasi dan Layanan Cepat Tanggap) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar"