Pelayanan Urusan Lainnya

  1. Pengantar RT / RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW;
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  3. Surat Pernyataan sesuai keperluan yang ditandatangani oleh Pemohon, Pengurus RT dan RW bermaterai Rp.10.000;
  4. Berkas dan data pendukung yang lengkap;
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1) (Kelurahan);
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1) (Kelurahan);
  7. Pemohon menerima Suat Keterangan (PM1) (PTSP).

2 (dua) jam / pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

1. Nomor telepon Kantor 021-6292486

 2. Nomor faximile 021-6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP 021-6292486

4. Email PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com dan email kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com 

5. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Urusan Lainnya"