Pelayanan Nursing Center

No. SK: 440/0816/IV/2022

  1. Rujukan internal
  2. BPJS atau KTP
  3. Rekam Medis

  1. Pasien menuju ruang “Nursing Center”
  2. Pasien dilakukan pengkajian tentang kondisi dan kebutuhan kesehatan atau masalah keperawatan pasien / keluarga
  3. Pasien diberikan asuhan keperawatan meliputi rencana dan impelemetasi tindakan keperawatan sesuai dengan prioritas masalah kesehatan pasien
  4. Respon pasien terhadap evaluasi intervensi (asuhan kepearawatan) didokumentasikan
  5. Masalah keperawatan keluarga dilakukan pembinaan keluarga sampai masalah kesehatan teratasi atau status kemandirian pasien dan keluarga pasien bisa dilakukan lepas bina
  6. Pasien dan atau keluarga dilakukan Follow up care melalui homecare jika diperlukan

senin s/d kamis  :  07.30 - 11.00 WIB

   jumat s/d sabtu : 07.30-10.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Data obyektif pasien, Pasien mengerti dan paham kondisi kesehatannya , Terdapat jadwal untuk “Home Visite”

1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Katapang 

2. Media social (Website, Instagram, Facebook)

3. Hotline 082118681499

4. www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nursing Center"