No. SK: 440/0816/IV/2022
Tindakan keaduratan :
sesuai kondisi klinis
1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya;
2. Pasien UGD : Rp. 20.000,-
3.Biaya Tindakan dan laboratorium sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;
Pelayanan Rawat Inap dan rujukan
1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Katapang
2. Media social (Website, Instagram, Facebook)
3. Hotline 082118681499
4. www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store