Pelayanan Gigi

No. SK: 440/0816/IV/2022

  1. Rekam Medis

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan identitas;
  2. Pasien diwawancara untuk awal pemeriksaan
  3. Pasien diukur tinggi badan, berat badan, lingkar perut, tekanan darah dan nadi dan hasilnya dicatat di rekam media
  4. Pasien selanjutnya diperiksa oleh dokter gigi
  5. Pasien dikonsultasikan ke unit lain/laboratorium bila diperlukan utk menegakkan diagnosis
  6. Pasien diinformasikan tentang penyakit yang dideritanya
  7. Pasien diinformasikan terkait tatalaksana/pengobatan penyakitnya
  8. Pasien selesai diperiksa dan mendapatkan resep obat

·      Pemeriksaan gigi tanpa tindakan 15 Menit;

·      Peemriksaan dengan Tindakan 30 menit;

·      Pelayanan pemeriksaan umum :

    Senin s.d. Jumat:  07.30 – 14.00 WIB

    Sabtu: 07.30 – 13.30 WIB

1. BPJS tidak dipungut biaya (syarat dan ketentuan berlaku);

2. Tarif tindakan sesuai Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun     2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan     Umum Daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan     Masyarakat di Kabupaten Bandung

Pemeriksaan gigi dan mulut, Tindakan (Pencabutan, Penambalan, Scalling, perawatan), Resep , Surat Rujukan (internal / eksternal) , Surat Keterangan Sakit , Surat Pengantar Laboratorium/ rontgen

1. Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Katapang 

2. Media social (Website, Instagram, Facebook)

3. Hotline 082118681499

4. www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"