Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440/0816/IV/2022

  1. KTP / KK / Kartu BPJS/KIS/ASKES
  2. Kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas
  3. Memiliki nomor antrian

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan menyerahkan persyaratan ke petugas pendaftaran
  2. Pasien menunggu di layanan yang dituju

10 Menit

1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya

2. Pasien dengan KTP/KK Wilayah Kerja Puskesmas tidak dipungut biaya

3. Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000, sesuai Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung

4. Pasien baru untuk penambahan kartu berobat Rp.5000, sesuai     Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif     Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Unit     Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di     Kabupaten Bandung

Pendaftaran Puskesmas Katapang

1.Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Katapang

2. Media social (Website, Instagram, Facebook

3. Hotline 082118681499

4. www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"