No. SK: 440/0816/IV/2022
10 Menit
1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
2. Pasien dengan KTP/KK Wilayah Kerja Puskesmas tidak dipungut biaya
3. Selain ketentuan diatas, pasien dikenakan tarif sebesar Rp. 7.000, sesuai Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung
4. Pasien baru untuk penambahan kartu berobat Rp.5000, sesuai Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung
Pendaftaran Puskesmas Katapang
1.Kotak saran dan pengaduan Puskesmas Katapang
2. Media social (Website, Instagram, Facebook
3. Hotline 082118681499
4. www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store