Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan;

  1. Proses Pembuatan KK Baru;
  2. Mengisi formulir isian Kart Keluarga (F1.01) dengan lengkap, benar dan jelas ditandatangani pemohon dan disahkan oleh Pihak Desa, Rt, RW;
  3. Surat Nikah / Akta Perkawinan, Akta Kematian, Surat Cerai / Akta Perceraian, Dokumen Kepegawaian, ijazah dan lainnya yang dapat dipertangjawabkan.
  4. Proses Pembuatan KK Hilang
  5. Kartu Keluarga asli jika perubahan;
  6. Fotocopy KK dan Surat Kehilangan dari kepolisian jika hilang;
  7. Berkas pendukung yang berkaitan dengan perubahan data, misalnya Akta Kelahiran dan lainnya.
  8. proses pembuatan KK Rusak
  9. Kartu Keluarga Asli
  10. Berkas pendukung yang berkaitan dengan perubahan data, misalnya Akta Kelahiran dan lainnya.
  11. Foto Copy E-Ktp jika di perlukan
  12. Data lain lain

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. 3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator SIAK di Kecamatan;
  4. 4. Operator SIAK di Kecamatan memasukkan data ke dalam data base dan melakukan pemindahan data persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikatot SIAK di Kabupaten melalui system;
  5. 5. Petugas verifikasi SIAK di Kabupaten Lumajang melakukan proses lanjutan sampai dengan Kartu keluarga (KK) teregistrasi dan bertanda tangan elektronik (TTE) dari OPD teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan;
  6. 6. Petugas Verifikasi di Kabupaten Lumajang mengirimkan data Kartu Keluarga (KK) ke Operator SIAK di Kecamatan untuk Proses cetak;
  7. 7. Operator SIAK di Kecamatan mencetak Kartu Keluarga (KK) dan memberikan ke Petugas Loket;
  8. 8. Petugas loket menyerahkan Kartu keluarga (KK) ke Pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan.

1. Pemohon mengisi buku tamu.

2 .Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas verifikasi/operator

3. Petugas operator memverifikasi dan mencetak Karti keluarga terbaru

4. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga terbaru kepada pemohon.

5. Jika terjadi gangguan sistem aplikasi pada proses pembuatan Kartu Kelurga sehingga mengharuskan pemohon menunggu lebih dari jangka waktu penyelesaian, petugas pelayanan memberikan surat pengambilan dan meminta no hp pemohon untuk kemudahan dalam pelayanan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan dilayani melalui IKM elektronik dan non elektronik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan koordinasi pelayanan administrasi kependudukan tuntas di kecamatan;"