1. Pemohon mengisi buku tamu.
2 .Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas verifikasi/operator
3. Petugas operator memverifikasi dan mencetak Karti keluarga terbaru
4. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga terbaru kepada pemohon.
5. Jika terjadi gangguan sistem aplikasi pada proses pembuatan Kartu Kelurga sehingga mengharuskan pemohon menunggu lebih dari jangka waktu penyelesaian, petugas pelayanan memberikan surat pengambilan dan meminta no hp pemohon untuk kemudahan dalam pelayanan
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
Pengaduan dilayani melalui IKM elektronik dan non elektronik.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store