Pelayanan Farmasi

  1. Resep dari ruang pemeriksaan
  2. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  3. Kartu berobat (pasien lama)
  4. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien menyerahan resep dari dokter/ dari ruang Pemeriksaan
  2. Petugas melakukan telaah resep
  3. Petugas melakukan konsultasi kepada dokter penulis resep jika ditemukan ketidaksesuaian pada resep
  4. Petugas mengentri resep, kemudian menyiapkan obat dan memberi etiket
  5. Petugas melakukan telaah obat untuk mengecek kesesuaian obat dengan resep
  6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan memverifikasi identitas pasien dan memberikan informasi obat

Racikan       : 30 menit

Non racikan : 15 menit

Peraturan Bupati Kebumen No 47 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum  Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

Mendapatkan obat dari ruang pelayanan

  • Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_kebumen_1), atau no whatsapp (085171015454)
  • Petugas mencatat semua pengaduan
  • Petugas mencatat semua pengaduan
  • Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola    pengaduan.

    Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"