Pelayanan Pemeriksaan Gigi

  1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (bila diperlukan)
  2. Pasien membawa persyaratan identitas (KTP/KK), kartu berobat/ kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien mengambil nomor antrian ruang pemeriksaan gigi dan menunggu panggilan di loket pendaftaran
  4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu ruang pemeriksaan gigi
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian, nama, dan alamat

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. Pasien dipersilahkan duduk di kursi perawatan
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  5. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
  6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  7. Petugas memberi resep obat
  8. h. Pasien dipersilakan mengantri obat di apotek

  • Petugas memanggil pasien sesuai antrian
  • Pasien dipersilahkan duduk di kursi perawatan
  • Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien
  • Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  • Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus
  • Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  • Petugas memberi resep obat
  • Pasien dipersilakan mengantri obat di apotek

  


Peraturan Bupati Kebumen No 47 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum  Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. b. Mendapatkan tindakan gigi yang diperlukan. c. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. d. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. e. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium f. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

  • Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (puskesmas_kebumen_1), atau no whatsapp (085171015454)
  • Petugas mencatat semua pengaduan
  • Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola    pengaduan
  • Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi"