Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

No. SK: Nomor 64 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  2. Foto copy KTP dan KK pemohon
  3. Berkas dari Taspen yang akan ditandatangani
  4. Surat / Dokumen pendukung lainnya
  5. Surat Permohonan dari Pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas memproses penandatanganan permohonan Dokumen Taspen
  5. Pemohon menerima berkas permohonan dokumen Taspen yang ditandatangani Lurah

1 (satu) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Dokumen Taspen yang ditandatangani

1. Nomor Telepon Kantor 021-8294447

2. Nomor Fax 021-8319680

3. Nomor Telepon WA Pelayanan 0878-7086-8505

4. Email kel.kebonbaru@gmail.com

5. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen"