Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

No. SK: Nomor 64 Tahun 2022

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon/kurir menyerahkan surat relaas yang akan ditandatangani kepada petugas kelurahan
  3. Petugas memproses penandatanganan relaas dan meminta tembusan relaas untuk disimpan yang dilengkapi nama dan nomor telepon pemohon
  4. Pemohon menerima Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani

1 (satu) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani

1. Nomor Telepon Kantor 021-8294447

2. Nomor Fax 021-8319680

3. Nomor Telepon WA Pelayanan 0878-7086-8505

4. Email kel.kebonbaru@gmail.com

5. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan"