Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: Nomor 64 Tahun 2022

  1. Foto copy KTP dan KK pemohon
  2. Foto copy Produk Layanan Kelurahan yang akan dilegalisir
  3. Foto copy Produk Layanan Kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 5 (lima) lembar
  4. Produk layanan Kelurahan yang aslinya
  5. Surat Permohonan dari Pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas memproses penandatanganan legalisir produk layanan
  5. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir

1 (satu) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

1. Nomor Telepon Kantor 021-8294447

2. Nomor Fax 021-8319680

3. Nomor Telepon WA Pelayanan 0878-7086-8505

4. Email kel.kebonbaru@gmail.com

5. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"