Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No. SK: Nomor 64 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermeterai yang ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermeterai), b. 2 (dua) orang saksi, dan c. RT & RW (distempel). Melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi
  3. Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris
  5. Foto copy dan asli KK para Ahli Waris
  6. Foto copy dan asli Akta Kelahiran / Ijazah para Ahli Waris
  7. Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila sudah menikah
  8. Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila sudah bercerai
  9. Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia
  10. Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal;
  11. Foto copy dan asli KTP dan KK orang tua & saudara kandung jika yang meninggal dunia (pewaris) belum pernah menikah atau sudah menikah namun tidak memiliki anak/keturunan
  12. Foto copy dan asli Surat Kematian / Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian, apabila Orang Tua Kandung / Saudara Kandung dari pewaris yang belum pernah menikah atau sudah menikah namun tidak memiliki anak / keturunan telah meninggal dunia
  13. Surat Pernyataan pendukung (seperti Surat Pernyataan Janda/Duda, Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, Surat Pernyataan Tidak Memiliki Anak/Keturunan, Surat Pernyataan Nama/Orang Yang Sama, Surat Pernyataan Anak Kandung, dan lain-lain)
  14. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai
  15. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan
  16. Surat Permohonan dari Pemohon (salah satu Ahli Waris)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas memproses dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah diregister dan ditandatangani Lurah

3 (tiga) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris yang diregister dan ditandatangani Lurah

1. Nomor Telepon Kantor 021-8294447

2. Nomor Fax 021-8319680

3. Nomor Telepon WA Pelayanan 0878-7086-8505

4. Email kel.kebonbaru@gmail.com

5. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)"