Layanan Cuti Pegawai

No. SK: 80

  1. Mengajukan Surat Pengajuan Cuti Pegawai

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kenaikan pangkat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana melalui PTSP/ SIOPA secara online .
  2. PTSP meneruskan ke pejabat berwenang.
  3. Pejabat berwenang memeriksa berkas pengajuan, memproses jika persyaratan sudah lengkap.
  4. Pemohon menerima informasi penyelesaian dan proses permohonan cuti

10 menit sampai dengan 30 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Cuti Pegawai

https://siopa.kemenag-jembrana.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Pegawai"