Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

No. SK: Nomor 64 Tahun 2022

  1. Foto copy KTP dan KK pemohon
  2. Foto copy sertifikat HGB
  3. Foto copy bukti lunas BPHTB dan PPh
  4. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar
  5. Surat Penyatataan dari Pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditindatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai), b. 2 (dua) orang saksi, dan c. RT & RW (distempel). Melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi
  6. Surat Pengantar ditandatangani RT dan RW
  7. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah
  8. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a Pemohon (bermeterai), b 2 (dua) orang saksi, dan c. RT & RW (distempel). Melampirkan fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : a Pemohon (bermeterai), b 2 (dua) orang saksi, dan c. RT & RW (distempel). Melampirkan fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  10. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (bermeterai)
  11. Surat Pernyataan Ahli Waris (Jika pemilik tanah sudah meninggal dunia)
  12. Surat Kuasa beserta Fotocopy KTP Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
  13. Foto / dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon
  14. Surat Pernyataan Pendukung (Surat Pernyataan Nama/Orang Yang sama, dan lain-lain jika diperlukan)
  15. Menunjukan bukti dokumen aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  4. Petugas memproses dokumen Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

3 (tiga) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Surat keterangan peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik

1. Nomor Telepon Kantor 021-8294447

2. Nomor Fax 021-8319680

3. Nomor Telepon WA Pelayanan 0878-7086-8505

4. Email kel.kebonbaru@gmail.com

5. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik"