Layanan Legalisir Berkas

No. SK: 80

  1. 1. Dokumen Asli
  2. 2. Foto Copy Dokumen Legalisir

  1. Pemohon Mengajukan Foto Copy Dokumen yang akan di Legalisir Sesuai Persyaratan ke PTSP.
  2. PTSP Menerima, Memeriksa dan Mendistribusikan Foto Copy Dokumen dan Dokumen Asli yang akan dilegalisir ke Bidang terkait, bila tidak sesuai dikembalikan kepada Pemohon
  3. Pejabat berwenang menerima, melegalisir dan mendokumentasikan Dokumen Legalisir.
  4. Pemohon Menerima Dokumen Legalisir.

10 menit sampai dengan 30 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Legalisir Berkas

https://siopa.kemenag-jembrana.id/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Berkas"