Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan

  1. Membawa F.103 dari desa
  2. dan persyaratan berkas lainnya sesuai dengan SOP

  1. Dapat dilihat pada gambar SOP diatas

70 Menit

Tidak dipungut biaya

SUKET PINDAH PENDUDUK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kecamatan"