65 Menit
Jika mengalami keterlambatan perubahan data (30 hari semenjak mengalami perubahan data)maka dikenai denda administrasi sebesar Rp. 5.000, 00 (Lima Ribu Rupiah)
AKTE KELAHIRAN KURANG DARI 3 TAHUN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store