Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Membawa F.105/ F.106 dari Desa
  2. dan persyaratan berkas lainnya sesuai dengan SOP

  1. Dapat dilihat pada gambar SOP diatas

35 Menit

Jika mengalami keterlambatan perubahan data (30 hari semenjak mengalami perubahan data)maka dikenai denda administrasi sebesar Rp. 5.000, 00 (Lima Ribu Rupiah)

Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"