Layanan Perekaman E-KTP EL

  1. Membawa F.121 dari Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Dapat dilihat seperti digambar diatas

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekam e-ktp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perekaman E-KTP EL"