Perpanjangan Visa On Arrival

  1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia;
  2. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  3. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas loket
  2. Berkas di cek oleh wasdakim untuk pengesahan
  3. Lalu melakukan proses foto dan wawancara
  4. kemudian membayarkan kuitansi

1 Hari

Biaya Visa On Arrival: Rp. 500.000

Stiker VOA/Peneraan Perpanjangan VOA Pada Paspor Kebangsaan

Nomor Via WhatsApp: 08114125555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival"