Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

No. SK: Nomor 64 Tahun 2022

  1. Foto copy KTP dan KK Pemohon
  2. Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas
  3. Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar
  4. Surat Pengantar ditandatangani RT dan RW
  5. Surat Permohonan dari Pemohon
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel). Melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi
  7. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai cukup
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris (Jika pemilik tanah sudah meninggal dunia)
  9. Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan
  10. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon
  11. Surat Pernyataan Pendukung (Surat Pernyataan Nama/Orang Yang Sama, dan lain-lain)
  12. Menunjukan bukti dokumen/alas hak asli
  13. Fotocopy Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  4. Petugas memproses dokumen Surat Pengantar Permohonan Hak
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Hak

3 (tiga) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Hak

1. Nomor Telepon Kantor 021-8294447

2. Nomor Fax 021-8319680

3. Nomor Telepon WA Pelayanan 0878-7086-8505

4. Email kel.kebonbaru@gmail.com

5. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)"