Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Sama

No. SK: 38/SE/2022

  1. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menunjuk kepada orang yang sama
  4. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen bermeterai cukup
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar
  8. Surat Permohonan dari Pemohon

  1. Pemohon menggunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindah/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draft Surat Keterangan
  4. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Sama
  5. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan

1 (satu) hari kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penunjukan Orang Yang Sama)

Untuk konsultasi menggunakan aplikasi jakevo dapat datang langsung ke Unit PMPTSP Kelurahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang Yang Sama"